TUGAS 6

1. Macam sifat Produksi (yang saya ketahui)

Macam-macam jenis produksi :

a. Modal, merupakan salah satu faktor pendukung, agar produksi berjalan baik. Modal terdiri atas beberapa macam yang dapat di bedakan menurut wujudnya (uang dan barang), sifat  (modal), subjek (perorangan dan publik), bentuk (konkret dan abstrak), maupun sumbernya ( sendiri dan orang lain).

b. Keahlian, merupakan kemampuan pengusaha sebagai produsen untuk mengolah faktor-faktor produksi di atas sehingga dapat melakukan tindakan produksi yang efektif dan efisien.

 

Sumber Daya Alam

  • Tanah, dimana sangat berfungsi bagi usaha pertanian maupun bangunan.
  • Air, dimana kegiatan produksi kita sangatlah bergantung pada air.
  • Udara, dimanfaatkan untuk kincir kipas angin.
  • Sinar Matahari, sangat berpotensi untuk produksi pembuatan garam.
  • Tumbuh-tumbuhan, bisa saja untuk bahan produksi lauk-pauk.

 

Sifat Produksi.

  • Mendapatkan keuntungan yang maksimal “ tidak mau rugi “
  • Pengeluaran yang sangat minimal
  • Melakukan persaingan pasar sehingga barang atau produk yang di jualnya bisa terjual banyak pada konsumen
  • Selalu ingin unggul dari pesaing-pesaing lainya

 

2. Pengertian Produksi secara Umum.

Menurut saya adalah usaha yang dapat menciptakan dan meningkatkan kegunaan suatu barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan hidup seseorang.

“ mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi, dan mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga dapat di manfaatkan”

Pengertian Produksi secara Ekonomi

Proses penciptaan atau pengeluaran hasil, pembuatan dari pengelolaan barang sehingga mendapatkan hasil untuk memperoleh kekayaan dari suatu barang tersebut.

Tanggung jawab keputusan utama

  • Mengawasi kegiatan Produksi secara menyeluruh
  • Memperhatikan latihan serta membuat catatan yang diperlukan sebagai bahan pengembangan tanpa penambahan anggaran produks
  • Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban rugi seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran.
  • Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab.
  • Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang.
Published in: on November 26, 2010 at 6:49 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

The URI to TrackBack this entry is: https://arievaldo.wordpress.com/2010/11/26/tugas-6/trackback/

RSS feed for comments on this post.

Tinggalkan komentar